Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Pemegang penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai mempunyai kewajiban:
a. memelihara dan merawat Stasiun Radio Pantai;
b. menjamin keandalan Stasiun Radio Pantai dengan standar yang telah ditetapkan;
c. menyampaikan daftar kapal yang telah dilayani; dan
d. melaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan.
Your Correction
