Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. sertifikat standar habis masa berlakunya;
b. terdapat perubahan perangkat Telekomunikasi-Pelayaran di Stasiun Radio Pantai; atau
c. telah mendapatkan izin Stasiun Radio Pantai dari menteri yang mengadakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
