Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Pelaku Usaha dan instansi pemerintah yang telah mendapatkan izin Stasiun Radio Pantai dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika harus menyampaikan salinan izin Stasiun Radio Pantai kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
