Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum beroperasi, Pelaku Usaha dan instansi pemerintah wajib mendapatkan izin Stasiun Radio Pantai yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction