Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan Dinas Bergerak Pelayaran wajib memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
Your Correction