Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengadaan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
b. Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS);
c. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) yang dilengkapi dengan AIS Base Station; dan
d. Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) yang dilengkapi dengan AIS Base Station.
(2) Kegiatan pengadaan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai dari Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Format sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
