Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Jangka waktu perencanaan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. jangka panjang, dengan jangka waktu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah, dengan jangka waktu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek, dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Induk.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
