Correct Article 28
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk pelayanan Stasiun Radio Pantai dan/atau Stasiun Bumi Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, kapal berbendera INDONESIA yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umum harus menunjuk Kuasa Perhitungan.
(2) Kuasa Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada Kuasa Perhitungan INDONESIA.
(3) Perhitungan dan pembayaran biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran untuk umum dalam Dinas Bergerak Pelayaran dari kapal ke darat dan sebaliknya, diselesaikan melalui Kuasa Perhitungan.
Your Correction
