Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Stasiun Radio Pantai meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; dan d. pemeliharaan. (2) Penyelenggaran Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Distrik Navigasi.
Your Correction