Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berfungsi untuk: a. mendeteksi kapal secara dini; b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan c. membantu dalam operasi pencarian dan pertolongan.
Your Correction