Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penjejakan kapal yang berlayar di Perairan INDONESIA maka Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dan Stasiun Radio Pantai non- Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station.
(2) Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi tambahan sebagai berikut:
a. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran, dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
b. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah INDONESIA dengan menggunakan media satelit;
c. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
d. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
e. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
f. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.
Your Correction
