Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS); dan b. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS). (2) Jenis Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks, radiotelephoni, dan radiotelegraph; b. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety); c. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (mobile service); d. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil; e. pelayanan konsultasi medis jarak jauh; f. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar; g. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan; dan h. informasi pelayanan kepelabuhanan. (3) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dapat berfungsi untuk memberikan pelayanan: a. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda; b. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal; c. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal; d. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan; e. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah; f. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong; g. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran; h. komunikasi radio umum; dan i. komunikasi antar anjungan kapal.
Your Correction