Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Jenis Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS); dan
b. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
(2) Jenis Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks, radiotelephoni, dan radiotelegraph;
b. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety);
c. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (mobile service);
d. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil;
e. pelayanan konsultasi medis jarak jauh;
f. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar;
g. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan; dan
h. informasi pelayanan kepelabuhanan.
(3) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dapat berfungsi untuk memberikan pelayanan:
a. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda;
b. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal;
c. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal;
d. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan;
e. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah;
f. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
g. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran;
h. komunikasi radio umum; dan
i. komunikasi antar anjungan kapal.
Your Correction
