Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapal;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC).
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung tata kelola lalu lintas kapal di Perairan INDONESIA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
