Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1672) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1526); dan
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
