Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pelabuhan MENETAPKAN standar operasional dan prosedur tentang embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing pada Pelabuhan Singgah untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi. (2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing pada Pelabuhan Singgah untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi.
Your Correction