Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Kapal Wisata (Yacht) Asing dilarang untuk:
a. dikomersialkan dan/atau disewakan kepada pihak lain; dan/atau
b. melakukan penggantian penumpang selama berada di wilayah perairan INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
