Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kepada Kapal Wisata (Yacht) Asing.
(2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Kapal Wisata (Yacht) Asing yang keberangkatannya dari Pelabuhan/Terminal Masuk menuju tempat destinasi wisata di wilayah perairan INDONESIA; dan
b. Kapal Wisata (Yacht) Asing yang keberangkatannya dari Pelabuhan/Terminal Keluar menuju ke Pelabuhan luar negeri.
(3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk pelayaran wisata di wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan dokumen pelayaran wisata.
(4) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
