Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan memberikan kemudahan pelayanan di bidang Kepelabuhanan kepada Kapal Wisata (Yacht) Asing di Pelabuhan/Terminal.
(2) Pemberian kemudahan pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang diterapkan di Pelabuhan/Terminal Masuk dan Pelabuhan/Terminal Keluar.
(3) Pemberian pelayanan kapal untuk pelayanan di bidang kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari.
(4) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengendalian dan
pengawasan terhadap kelancaran pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Pelabuhan.
Your Correction
