Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemilik Kapal Wisata (Yacht) Asing beserta Awak Kapal dan/atau Penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan INDONESIA harus memiliki penjamin kapal.
(2) Penjamin kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. agen kapal;
b. operator kapal; dan
c. nakhoda.
(3) Agen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tour operator, asosiasi, organisasi, atau orang perseorangan.
(5) Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan orang yang menjadi pemimpin tertinggi untuk memimpin operasional Kapal Wisata (Yacht) Asing.
Your Correction
