Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Kapal Wisata (Yacht) Asing beserta Awak Kapal dan/atau Penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan INDONESIA harus memiliki penjamin kapal. (2) Penjamin kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. agen kapal; b. operator kapal; dan c. nakhoda. (3) Agen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. perusahaan angkutan laut nasional. (4) Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tour operator, asosiasi, organisasi, atau orang perseorangan. (5) Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan orang yang menjadi pemimpin tertinggi untuk memimpin operasional Kapal Wisata (Yacht) Asing.
Your Correction