Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1550) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: