Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap setiap unit Sepeda Motor yang telah memiliki SUT Konversi yang diterbitkan berdasarkan permohonan pengujian per tipe, Bengkel Konversi tipe A langsung mengajukan penerbitan sertifikat registrasi uji tipe untuk setiap Sepeda Motor hasil Konversi dengan tipe Sepeda Motor yang sama. (2) Bengkel Konversi tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memastikan setiap Sepeda Motor hasil konversi harus memiliki ciri spesifikasi utama yang sama. (3) Bengkel Konversi tipe A harus mendokumentasikan, melaporkan serta melakukan pengujian mandiri (self assessment) terhadap setiap unit produk Sepeda Motor yang dilakukan Konversi. (4) Bengkel Konversi tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kendali mutu (quality control) terhadap setiap Sepeda Motor hasil Konversi. (5) Kendali mutu (quality control) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kelaikan sistem penggerak Motor Listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.
Your Correction