Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat registrasi uji tipe Konversi. (2) Sertifikat registrasi uji tipe Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi. (3) Perubahan registrasi dan identifikasi Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikat registrasi uji tipe Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi melalui penanggung jawab Bengkel Konversi.
Your Correction