Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nomor sertifikat; b. merek dan tipe; c. jenis; d. peruntukan; e. nomor rangka; f. nomor Motor Listrik; g. nama dan alamat Bengkel Konversi; h. penanggung jawab Bengkel Konversi; i. tahun Konversi; j. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor; k. berat kosong Kendaraan Bermotor; l. jumlah berat yang diizinkan; m. daya angkut orang; n. kelas jalan terendah yang boleh dilalui; o. tempat dan tanggal dilakukan pengujian; p. tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat; dan q. nama dan tanda tangan pemberi sertifikat. (2) Format SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction