Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada lokasi:
a. Balai Pengelola Transportasi Darat;
b. unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
c. badan layanan umum pengujian yang terakreditasi;
dan
d. Bengkel Konversi tipe A.
(4) Unit pelaksana teknis dan Bengkel Konversi tipe A yang dapat menjadi lokasi pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
