Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan berdasarkan permohonan pengujian oleh pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengujian per unit Sepeda Motor, untuk Bengkel Konversi tipe A dan Bengkel Konversi tipe B; atau b. pengujian per tipe Sepeda Motor, untuk Bengkel Konversi tipe A. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang masih berlaku; b. hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional INDONESIA atau standar internasional; d. diagram Instalasi sistem penggerak Motor Listrik; e. diagram kelistrikan; f. sertifikat Bengkel Konversi; g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui sistem berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi dan komunikasi yang dimiliki kementerian/lembaga lain dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian setelah diterbitkan surat pengantar uji. (6) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction