Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Bengkel Konversi tipe A ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis terhadap SUT Konversi yang telah diterbitkan, Bengkel Konversi tipe A dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pencabutan SUT Konversi, untuk 1 (satu) kali pelanggaran; b. pencabutan SUT Konversi dan pembekuan permohonan SUT Konversi baru selama 6 (enam) bulan, untuk 2 (dua) kali pelanggaran; dan c. pencabutan sertifikat Bengkel Konversi, untuk 3 (tiga) kali pelanggaran. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bengkel Konversi tipe A wajib melakukan penarikan kembali (recall) Sepeda Motor hasil Konversi dan melakukan perbaikan sampai dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT Konversi.
Your Correction