Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Konversi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kriteria dan fasilitas infrastruktur Bengkel Konversi; b. kegiatan sosialisasi Konversi Sepeda Motor; c. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis; d. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyelenggaraan Konversi sesuai dengan kewenangannya; dan e. kegiatan monitoring dan evaluasi untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Sepeda Motor hasil Konversi terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT Konversi. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bengkel Konversi dapat dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat Bengkel Konversi; atau c. pencabutan sertifikat Bengkel Konversi. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat.
Your Correction