Correct Article II
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
d. ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttttd.
YASONNA H. LAOLY
No .
Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperik sa Yustinus Danang R Plt. Kepala Biro Hukum
2. Disetuj ui Novie Riyanto R Sekretaris Jenderal
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 39 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
A.
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU PADA JENIS JASA TRANSPORTASI DARAT
PERTIMBANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF Keadaan diluar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Rp0,00 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Rp0,00 Penerbitan Kartu Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Rp0,00 Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Non Perintis Rp0,00 Sertifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Non Perintis Rp0,00 Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor (baru) Rp0,00 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor (baru) 50 % Uji Tipe Kendaraan Lengkap, Uji Tipe Landasan, Uji Sampel Kendaraan Lengkap, atau Uji Sampel Landasan Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Solar 50% Uji Tipe Kendaraan Lengkap, Uji Tipe Landasan, Uji Sampel Kendaraan Lengkap, atau Uji Sampel Landasan Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Bensin/Gas 50% Uji Tipe Kendaraan Lengkap, Uji Tipe Landasan, Uji Sampel Kendaraan Lengkap, atau Uji Sampel Landasan Kendaraan Bermotor Listrik
50%
PERTIMBANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF
Kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Konversi Kendaraan dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Rp0,00 Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi Kendaraan dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Rp0,00 Uji Tipe Kendaraan Lengkap, Uji Tipe Landasan, Uji Sampel Kendaraan Lengkap, atau Uji Sampel Landasan Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Solar 10% Uji Tipe Kendaraan Lengkap, Uji Tipe Landasan, Uji Sampel Kendaraan Lengkap, atau Uji Sampel Landasan Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Bensin/Gas 10% Uji Tipe Kendaraan Lengkap, Uji Tipe Landasan, Uji Sampel Kendaraan Lengkap, atau Uji Sampel Landasan Kendaraan Bermotor Listrik 10% Kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial Tarif Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service)
1. Pelajar/Mahasiswa;
2. Lansia (usia ≥ 60 (enam puluh) tahun); dan
3. Disabilitas.
Rp 0,00 (berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022)
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Your Correction
