Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penunjang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing sesuai bidangnya; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF. (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila: a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan b. bukti fisik dinyatakan lengkap. (5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila: a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
Your Correction