Correct Article 60
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis
Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan oleh tim penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja beserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2);
b. dalam hal diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja;
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun;
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori;
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan menyetarakan dengan prosentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. kategori cukup memenuhi SKHK setara dengan nilai 75 % (tujuh puluh lima persen) Angka Kredit;
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 50% (lima puluh persen) Angka Kredit; atau
d. kategori tidak memenuhi SKHK setara 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit.
Your Correction
