Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) didasarkan pada: a. tolok ukur; b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa: a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi SKHK; c. kurang memenuhi SKHK; dan d. tidak memenuhi SKHK. (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika memenuhi 4 (empat) komponen penilaian kualitas hasil kerja. (5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika memenuhi 3 (tiga) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika memenuhi 2 (dua) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) (7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika memenuhi 1 (satu) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
Your Correction