Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja. (2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan cetak atau salinan digital. (3) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki format yang memuat hal paling sedikit: a. nama, nomor induk pegawai, pangkat/golongan, tanggal pelaksanaan, jenjang jabatan, dan lokasi kegiatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; b. nama dan nomor induk pegawai atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; c. kode, angka kredit, nama kegiatan dan ruang lingkup rincian kegiatan Tugas Jabatan; d. item bukti fisik yang memuat seperti laporan/berita acara/bukti penugasan personil/ceklist/hasil kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan atau dokumen terkait lainnya hasil kegiatan pelaksanan JF; e. Persetujuan atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan f. keterangan jika ada.
Your Correction