Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b merupakan batasan dan ketentuan pelaksanaan setiap butir kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan hasil kerja yang dapat dinilai. (2) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan. (3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendali dalam tahapan atau mekanisme dari suatu kegiatan yang dilaksanakan.
Your Correction