Correct Article 47
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Tata cara penyampaian, penilaian, dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan Angka Kredit tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
