Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit. (2) Dalam melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (3) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/pejabat administrator yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) Hasil penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. (5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction