Correct Article 35
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
Penyusunan kurikulum pelatihan teknis dan fungsional bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan oleh unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.
Your Correction
