Correct Article 31
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Penerbangan;
e. komunikasi efektif;
f. tata cara penulisan laporan angka kredit;
g. regulasi navigasi penerbangan;
h. pengenalan kerjasama bidang navigasi penerbangan;
i. pengenalan operasional navigasi penerbangan;
j. pengenalan fasilitas navigasi penerbangan;
k. pengenalan personel navigasi penerbangan;
l. pengenalan prosedur penerbangan instrumen dan visual
m. pengenalan meteorologi penerbangan;
n. pengenalan pelayanan pencarian dan pertolongan;
o. pengenalan publikasi informasi aeronautika;
p. pengenalan penilaian risiko keselamatan penerbangan;
q. pengenalan sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
r. pengenalan sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
s. pengenalan sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
t. pengenalan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan; dan
u. pengenalan safety management system.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
Your Correction
