Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas; c. sehat jasmani dan rohani; d. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS): 1. memiliki pendidikan formal D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, S-1 Teknik Komputer, Teknik Elektro, Informatika, Penerbangan, Sipil, Arsitektur, Hukum, Sastra, Inggris, Ekonomi Management, Administrasi Publik, Administrasi Negara dan S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Komputer, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services (ATS). e. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS): 1. memiliki pendidikan formal D-IV Teknik Navigasi Udara, D-IV Teknik Listrik Bandar Udara, S-1 Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan, S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Pesawat Udara, dan S- 1 Manajamen Ekonomi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS). f. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Service (AIS): 1. memiliki Pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik Komputer, Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi Managemen, Administrasi Publik dan Administrasi Negara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Service (AIS). g. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS): 1. memiliki Pendidikan Formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Ahli Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan, Matematika, Administrasi Publik dan IPA, Geografi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS. h. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET): 1. memiliki pendidikan formal D-IV bidang Meteorologi, S-1 NonKependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, teknik Elektro, Informatika dan S-2 NonKependidikan Jurusan Geograf, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET. i. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR): 1. memiliki pendidikan formal D-IV semua jurusan, S-1 semua jurusan dan S-2 Manajemen Bencana; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR). j. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; k. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan/atau investigasi di bidang Navigasi Penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun; l. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan; m. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan n. berusia paling tingggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Penetapan jenjang jabatan bagi ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki ASN setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang terdiri atas: a. pembinaan teknis navigasi penerbangan; b. pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan; dan c. penunjang tugas Inspektur Navigasi Penerbangan
Your Correction