Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services:
1. memiliki pendidikan formal D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi
Penerbangan, S-1 Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Teknik Bidang Elektro, Sipil, Arsitektur, Hukum, Sastra, Inggris, Ekonomi Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Komputer, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services; dan
3. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4 atau kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikast TOEIC.
f. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigastion Surveillance:
1. memiliki pendidikan formal D-IV Teknik Navigasi Udara, D-IV Teknik Listrik Bandar Udara, S-1 Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan dan S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance; dan
3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
g. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS):
1. memiliki pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS); dan
3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
h. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air navigation Services- Aircraft Operation (PANS-OPS):
1. memiliki pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Ahli Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan, Matematika,
Administrasi Publik, IPA, Geografi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Prosedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS); dan
3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
i. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):
1. memiliki pendidikan formal D-IV bidang Meteorologi, S-1 NonKependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, teknik Elektro, Informatika dan S2- NonKependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Meteorologi; dan
3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
j. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):
1. memiliki pendidikan formal D-IV semua jurusan, S-1 semua jurusan dan S-2 Manajemen Bencana;
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR); dan
3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Dalam hal ASN belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat diatasnya.
Your Correction
