Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Your Correction
