Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis navigasi penerbangan.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengawasan;
c. pengendalian; dan
d. investigasi.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang navigasi penerbangan;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain. dan
e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
Your Correction
