Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Your Correction