Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1466), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.