Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek angkutan penumpang laut dalam negeri.
2. Trayek Tetap dan Teratur (Liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
3. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.