Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction