Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dan pelaksana dilakukan oleh Kepala unit organisasi yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian yang membawahinya.
Your Correction