Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, prasarana, perkeretaapian, dan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian serta keselamatan perkeretaapian.
Your Correction