Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Current Text
Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, prasarana, perkeretaapian, dan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian serta keselamatan perkeretaapian.
Your Correction
