Correct Article 23
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Untuk menjangkau pelayanan wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian, dibentuk Satuan Pelayanan.
(2) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Satuan Pelayanan.
(3) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai.
Your Correction
