Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
