Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction