Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Your Correction
